Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi suatu negara di samping rakyat serta pemerintahannya. Wilayah dalam suatu negara perlu di tetapkan dalam peraturan undang-undang yang jelas. Di indonesia sendiri UUD 1945 tidak mencantumkan pasal atau aturan yang mengenai "Wilayah Negara Republik Indonesia" akan tetapi, bahwa para pendiri bangsa sangat sepakat terhadap wilayah yang sudah ditetapkan, wilayah negara republik indonesia yang mempunyai cakupan atas wilayah Hindia Belanda.
KEMBALI KE ARTIKEL