Etnis rohingya merupakan etnis yang beragama islam,sedangkan sebagian  besar warga negara myanmar merupakan pemeluk agama Budha. Sehingga mengakibatkan etnis rohingya dianggap sebagai etnis minoritas di Myanmar. Pemerintah Myanmar mempertegas  status kewarganeraan rohingya  dari kebijakan yang dikeluarkan undang-undang kewarganegaraan tahun 1982.  UU tersebut menyatakan bahwa etnis rohingya bukan termaksud kedalam etnis yang diakui oleh Myanmar sebagai etnis asli dan menurut UU tersebut menyatakan bahwa etnis rohingya tidak memiliki dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa mereka merupakan kewarganegaraan Myanmar (Syarifatul Ula, 2017).
KEMBALI KE ARTIKEL