Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Menjadi Guru yang Profesional

25 Mei 2013   10:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:03 946 0

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Jadi dapat dikatakan bahwa suatu pekerjaan yang disebut sebagai profesi memerlukan persiapan yang dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Pekerjaan yang bersifat profesional hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang telah dipersiapkan dengan khusus sehingga tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang karena tidak mendapat pekerjaan lain atau dijadikan sebagai alternatif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun