Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mengadu Nasib di Negeri Orang

27 April 2017   12:00 Diperbarui: 27 April 2017   21:00 1585 0
Indonesia merupakan negara  yang jumlah penduduknya banyak dapat dilihat dari hasil sensus tiap tahunya maka dengan jumlah penduduk yang sangat banyak perlunya lapangan kerja yang sangat banyak. Tetapi indonesia belum bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi penduduknya maka dari itu banyak tenaga kerja indonesia bekerja ke negara-negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tenaga Kerja Indonesia(TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKI yang bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI legal adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri. TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi negara penerima.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun