Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial ekonomi atau tempat tinggal, memiliki hak untuk menerima pendidikan. Idealnya, situasi ini seharusnya menjadi kenyataan. Namun, kenyataannya, masih ada banyak warga negara yang mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan, terutama mereka yang tinggal di daerah pedalaman.
KEMBALI KE ARTIKEL