Sebagai lender of last resort (LoLR), Bank Indonesia berkewajiban membantu bank menemukan solusi pendanaan jangka pendek dengan mengarahkan pinjaman kepada mereka. Pinjaman harus dijamin dengan agunan premium yang mudah dijual dan memiliki nilai minimal sama dengan jumlah kredit. Kemudian, bantuan fasilitas Lender of Lasr Resort ditingkatkan untuk mencegah keruntuhan keuangan sistemik meskipun lembaga itu tidak dalam kondisi yang baik. Bagaimana menjalankan peran Bank Indonesia sebagai LoLR di sektor perbankan Indonesia menjadi isu yang diangkat dalam penelitian ini. Teknik yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menyelidiki undang-undang, undang-undang, undang-undang yang berhubungan dengan tujuan penelitian.Â
KEMBALI KE ARTIKEL