Tidak bisa dipungkiri lahirnya hukum di Indonesia berasal dari Romawi Belanda, di mana pada zaman penjajahan Belanda yang memiliki kedudukan tertinggi untuk membentuk negara Indonesia yang disebut RIS. Namun setelahnya negara Negara Indonesia merdeka lahir juga hukum-hukum baru yang terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan kemasyarakatan dalam kehidupan sosial yang menimbulkan gejala-gejala harus dibentuknya hukum baru.