Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembangkangan Hukum yang Elitis, Akankah Hukum Mati?

12 September 2023   10:36 Diperbarui: 12 September 2023   10:48 105 0
Hukum dipandang sebagai aturan atau prinsip yang disepakati untuk ditaati bersama agar tercapai kehidupan yang tentram dan damai. Di Indonesia sendiri, diksi hukum jelas tidak terdengar asing, karena secara konstitusi negara ini telah mengkultuskan dan berserah diri pada kedaulatan hukum sebagai pengatur atau pemutus tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap orang, seperti yang ada di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Maka tidak heran, jika hukum di negara kita sudah layaknya wahyu suci yang harus dipatuhi dan dipercaya akan kebenarannya. Karena jika ini dinegasikan, maka gagasan hukum sebagai pengatur atau pemutus tertinggi akan tereduksi. Namun alih-alih menjadi sesuatu yang sakral, hukum di negara kita terkadang menunjukkan watak yang tidak ada bedanya dengan manusia tidak berjiwa, atau nihil akan tujuan dan nawacita dari hukum yang "agung" itu sendiri. Bagaimana tidak ? metode pembentukan hukum yang lahir dari proses perpolitikan Indonesia yang carut-marut dan bersemayam dalam sebuah Peraturan Perundang-Undangan, hanya menjadi satu instrumen yang digunakan untuk menyokong kepentingan setiap elit yang serakah. Sehingga watak hukum yang seharusnya sakral dan "agung", menjadi hilang entah kemana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun