Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2023, Solusi atau Masalah dalam Perkawinan Beda Agama

16 Agustus 2023   10:46 Diperbarui: 16 Agustus 2023   10:55 257 0
Perkawinan menjadi suatu instrumen yang digunakan oleh individu untuk menjalin suatu relasi atau kontrak sosial dengan individu lainnya agar hubungan yang terbangun memiliki pakta kesepakatan bahwa keduanya telah menjadi satu kesatuan. Tentunya dalam suatu kesepakatan yang dinamakan perkawinan ini secara konseptual tidak ada ketentuan bahwa seseorag harus memiliki kesamaan dalam segala aspek kecuali sama-sama sepakat untuk menjalin suatu relasi yang kekal. Akan tetapi, konstruksi perkawinan yang sudah ada memberikan beberapa batasan dan prosedur tersendiri terkait bagaimana seseorang seharusnya menikah. Salah satunya adalah adanya kesamaan dalam aspek agama dan kepercayaan yang dianut. Sehingga, dalam hal ini perkawinan yang dikonsepsikan untuk bebas menjalin suatu relasi dengan individu lainnya harus dibatasi oleh aspek agama dan kepercayaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun