Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Berandai tentang Pemasungan Hak Kebebasan Berpendapat

11 Agustus 2022   05:57 Diperbarui: 11 Agustus 2022   05:58 158 3
Beberapa dekade terakhir kita cukup masif melihat berita di berbagai media massa terkait penolakan terhadap pengesahan RKUHP. Hal ini tentunya bukan berdasarkan alasan yang dibuat-buat untuk menghalangi upaya pemerintah dalam rangka memperbaharui hukum di Indonesia. Akan tetapi, penolakan ini berdasarkan alasan yang rasional bahwa ada beberapa pasal yang memiliki probabilitas "Menciderai Hak Asasi Manusia".

Bagaimana tidak, Seandainya pasal-pasal penghinaan terhadap kepala negara, lembaga negara dan kekuasaan umum diterapkan, Indonesia akan menjadi seperti apa ?. Tentunya hal ini bukanlah untuk melegalkan perbuatan penghinaan, akan tetapi fakta yang terjadi sampai detik ini adalah banyak sekali kasus yang dinarasikan seolah-olah menghina yang pada kenyataannya itu adalah bentuk kritik.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah seharusnya melindungi hak-hak kebebasan berekspresi, berbicara dan menyampaikan pendapat. Barang tentu bukan malah sebaliknya, Indonesia menjadi negara yang akan memangkas kebebasan tersebut. Hal ini sangat tegas dijelaskan dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945, bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyanpaikan pendapat". Pasal ini membangun logika dasar bernegara bahwa hak berpendapat, berekspresi haruslah dibuka selebar-lebarnya, sehingga tidak ada alasan apapun dan bagi siapapun untuk memangkas secara sepihak terkait hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan serta konstitusi negara, saya hanya sedang membayangkan ketika pasal ini kemudian coba untuk dicounter atau bahkan dipangkas secara paksa dengan dalih kepentingan negara. Bagaimana kemudian saya bisa tenang ? ketika misalnya saya sedang diskusi di warung kopi dengan membicarakan isu-isu yang berkaitan langsung dengan bapak presiden terhormat saya, kemudian dalam benak hati saya terbersit untuk tidak melanjutkannya karena sudah diancam akan dipidanakan. Lebih-lebih sebagai seorang mahasiswa hukum yang sudah tentu pembicaraannya akan menyentuh langsung ranah-ranah aparatur negara yang misalkan kita berspekulasi bahwa ada intrik yang dilakukan untuk memenuhi kepentingan nafsi-nafsi kemudian topik ini akan dijadikan cemilan hangat pada saat ngopi sebagai bahan ekspresi dan olah hati, bagaimana kemudian kita bisa tenang ?

Kekhawatiran ini yang selalu kita andaikan ketika kebebasan bereskpresi benar-benar dipasung. Karena bukan tidak berdasar kekhawatiran ini, akan tetapi kekhawatiran ini ada karena pemicu berupa fakta-fakta kriminalisasi terhadap orang yang menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintahan.

Tentunya kita berharap banyak kepada pemerintah, bahwa kekhawatiran ini dapat dijadikan pertimbangan kembali agar RKUHP atau Produk Hukum lainnya yg berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan bereskpresi dapat dikaji secara mendalam dan lebih transparan sehingga setidaknya masyarakat mendapatkan ketenangan dan terframing dalam kepala mereka kata "Oh tenang, negara menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapatku".

Tumbuh subur perjuangan !!!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun