Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Supremasi Hukum Perkawinan di Bawah Umur

15 Juli 2022   13:19 Diperbarui: 15 Juli 2022   13:23 76 4
Perkawinan adalah ritus yang dilakukan sebagai bentuk pengikatan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membangun kehidupan bersama yang bahagia atas dasar Ketuhanan Maha Esa. Hal ini tertulis jelas dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. UU ini mengatur secara rinci tentang hal ihwal hukum perkawinan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun