Perkawinan adalah ritus yang dilakukan sebagai bentuk pengikatan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membangun kehidupan bersama yang bahagia atas dasar Ketuhanan Maha Esa. Hal ini tertulis jelas dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. UU ini mengatur secara rinci tentang hal ihwal hukum perkawinan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL