Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 yang mencakup pengawasan terhadap aset kripto. Aturan ini dijadwalkan akan berlaku mulai bulan Januari 2025 dan merupakan langkah persiapan transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
KEMBALI KE ARTIKEL