Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apa Itu Ijma' dan Bagaimana Peran di Dalam Perekonomian?

30 Mei 2024   01:27 Diperbarui: 30 Mei 2024   01:47 83 0

dalam konsepsi yang terjadi didunia ini merupakan hal yang terkait dengan 4 sumber hukum islam yaitu Al Quran, Hadist, Ijma' dan Qiyas. Keterkaitan kehidupan tidak lepas juga dari ekonomi yang menjadi bagian didalam kegiatan manusia. Fenomena yang terjadi dimasa kini mengenaik kebijakan perekonomian semakin banyak dikaitkan dengan permasalahan hukum, terlebih lagi didalam perekonomian syariah, mari kita bahas lebih dalam tentang Ijma'.

APA ITU IJMA'?

Ijma merupakan salah satu sumner hukum islam yang diketahui seperti al quran, sunnah maupun hadist. Secara etimologi ijma sendiri mengadung dua arti yaitu ketetapan hati dan juga sepakat.

Seperti yang dijelaskan pada surah QS Yunus ayat 71

 ۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ نُوْحٍۘ اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖ يٰقَوْمِ اِنْ كَانَ كَبُرَ عَلَيْكُمْ مَّقَامِيْ وَتَذْكِيْرِيْ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ فَعَلَى اللّٰهِ تَوَكَّلْتُ فَاَجْمِعُوْٓا اَمْرَكُمْ وَشُرَكَاۤءَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُنْ اَمْرُكُمْ عَلَيْكُمْ غُمَّةً ثُمَّ اقْضُوْٓا اِلَيَّ وَلَا تُنْظِرُوْنِ 

"Dan bacakanlah kepada mereka berita penting (tentang) Nuh ketika (dia) berkata kepada kaumnya, "Wahai kaumku! Jika terasa berat bagimu aku tinggal (bersamamu) dan peringatanku dengan ayat-ayat Allah, maka kepada Allah aku bertawakal. Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan kumpulkanlah sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku), dan janganlah keputusanmu itu dirahasiakan. Kemudian bertindaklah terhadap diriku, dan janganlah kamu tunda lagi"

 QS yusuf ayat 15

 فَلَمَّا ذَهَبُوْا بِهٖ وَاَجْمَعُوْٓا اَنْ يَّجْعَلُوْهُ فِيْ  غَيٰبَتِ الْجُبِّۚ وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِ لَتُنَبِّئَنَّهُمْ بِاَمْرِهِمْ هٰذَا وَهُمْ لَا يَشْعُرُوْنَ

"Maka ketika mereka membawanya dan sepakat memasukkan ke dasar sumur, Kami wahyukan kepadanya, "Engkau kelak pasti akan menceritakan perbuatan ini kepada mereka, sedang mereka tidak menyadari."

Secara terminology ijma berarti sebuah kesepakatan umat nabi Muhammad SAW tentang suatu permasalahan dalam waktu atau jaman tertentu. Namun didalam konteks yang eksplisit menyebutkan periode setelah wafatnya nabi Muhammad saw. Yang Dimana masuk akal karena pada masa nabi, otoritas hukum sepenuhnya terletak pada beliau sebagai Rasulullah.

Menurut istilah fiqh, abdul karim zaidan yang menyatakan bahwa ijma mengacu pada consensus yang dicapai para mujtahid muslim tentang hukum syariah setelah wafatnya nabi Muhammad saw. Sementara Abu Luwis Ma'luf menyatakan bahwa konsep ijma' dapat diartikan sebagai "kehendak" atau "kesepakatan" (al-azm al-ittifaq). Dari dua istilah tersebut, ada perbedaan pada fakta bahwa "kehendak" bisa berasal dari satu individu, sementara "kesepakatan" melibatkan dua orang atau lebih.  Meskipun demikian, dalam kerangka penelitian ini, istilah ijma' lebih cocok diinterpretasikan sebagai "kesepakatan". Dalam KBBI, ijma' didefinisikan sebagai "kesesuaian pendapat (kata sepakat) dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.

MACAM MACAM IJMA'

Ijma' sarih adalah kesepakatan tegas dari para mujtahid dimana masing -- masing mujtahid menyatakan persetujuannya secara tegas terhadap kesimpulan itu.

Ijma' sukuti adalah ijma' di mana salah seorang ulama mengeluarkan fatwa atas masalah tertentu atas sepengetahuan ulama yang lain tanpa ada komentar dari mereka baik mendukung atau menolak. Para ulama Ushul Fiqh berbeda pendapat tentang ijma' sukuti ini. Menurut Imam Syafi'I dan kalangan Malikiyah, ijma' sukuti tidak dapat dijadikan landasan pembentukan hukum. Alasannya, diamnya sebagian para mujtahid belum tentu menandakan setuju, karena bisa jadi disebabkan takut kepada penguasa bilamana pendapat itu telah didukung oleh penguasa. 

Adapun menurut Hanafiyah dan Hanabilah, ijma sukuti sah dijadikan sumber hukum. Menurutnya setiap mujtahid wajib belajar pada ijtihad ulama lain. Lebih jauh lagi, boleh dikatakan mereka sependapat dengan temuan tersebut jika isu tersebut tidak pernah diangkat terkait dengan hasil ijtihad agama lain. Menurut kaidah fiqih, "Diam ketika diperlukan penjelasan dianggap penjelasan."

PENERAPAN DALAM PEREKONOMIAN ISLAM

Ijma' adalah salah satu dari empat dalil yang disepakati dalam Islam. Ketika muncul permasalahan baru yang tidak dapat dipecahkan melalui Alquran dan Hadits, ijma' muncul sebagai opsi penyelesaian selanjutnya. Pada masa Sahabat setelah wafatnya Nabi, ijma' berkembang melalui metode ijtihad mereka yang masih berlandaskan kepada Alquran dan Hadits.

Ijma' dalam literatur Bahasa Arab dapat diartikan sebagai kesepakatan atau tekad. Dalam istilah para Ahli Ilmu Ushul Fikih, ijma' adalah kesepakatan para Mujtahid (ahli hukum Islam) dari kalangan umat Nabi Muhammad terhadap hukum syar'i pada masa pasca wafat Nabi. Kesepakatan ini terjadi dalam hal argumentasi dan perbuatan, dan hanya berlaku jika semua kesepakatan terpenuhi. Hanya para Mujtahid yang berhak melakukan ijma', dan ijma' hanya terjadi setelah wafatnya Nabi. Jika pada masa Nabi ada kesepakatan terhadap hukum syar'i, itu bukanlah ijma', melainkan Sunnah Nabi.

Penerapan ijma' dalam konteks ekonomi Islam kontemporer juga relevan. Beberapa contoh penerapan ijma' dalam mu'amalah (transaksi) kontemporer meliputi larangan bunga bank, asuransi konvensional, dan investasi reksa dana konvensional. Para ulama dan ahli ekonomi berkumpul untuk mendiskusikan isu-isu ekonomi yang relevan dan mengeluarkan fatwa ekonomi berdasarkan ijma'.

Dengan demikian, ijma' memainkan peran penting dalam mengatur hukum syar'i dalam perekonomian Islam, terutama dalam menghadapi permasalahan baru yang tidak dapat dipecahkan melalui sumber-sumber utama seperti Alquran dan Hadits.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun