anggota PSHT menilai kepolisian tidak memberikan alat bukti yang cukup sebagai dasar menjadikan anggotanya menjadi tersangka.Massa aksi berkumpul di Pengadilan Negeri(PN) jepara palada pukul 10.00 WIB.
Tak hanya dari Jepara, massa yang datang berasal dari sejumlah daerah seperti Kudus, Demak, Pati dan grobongan serta dari rembang.
Massa dari PSHT merasa tidak terima karena teman satu organisasi nya PSHT, atas nama Sulaiman menjadi tersangka dalam kasus pengroyokan maling hingga terbunuh..
Mereka melakukan aksi saat proses pra-peradilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara.
Dwi Prasetya dari GP Law Firm & Associates, kuasa hukum dari Sulaiman menjelaskan, awalnya sekitar awal bulan Oktober sempat ada pengroyokan saat terjadi pencurian di Desa Rajekwesi, Mayong.
Pencuri yang ketahuan mencuri lalu diamuk massa.Ketika pencuri tersebut dibawa ke Rumah Sakit, nyawanya tidak bisa terselamatkan.setelah Beberapa hari kemudian polisi menetapkan Sulaiman sebagai salah satu tersangka.
Pihaknya mengajukan pra-peradilan untuk menguji apakah prosedur penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai atau belum.
Pihaknya menduga dalam proses penetapan tersangka dan penahanannya ada alat bukti yang tidak cukup untuk menjadikan  saudara Sulaiman menjadi seorang tersangka.
anggota dari PSHT ini merasa saudaranya tersandung kasus hukum. Setelah melakukan audiensi dengan Polres Jepara, ada beberapa keluhan termasuk dari keluarga korban. Tuntutan kenapa Sulaiman masih ditersangkakan padahal sudah ada mediasi dengan keluarga dan keluarga korban juga sudah terima akan kematian korban" ujar Dwi.
"Ada juga oknum kepolisian yang mengajak untuk melakukan Restorative Justice (RJ) dan menjanjikan bila RJ ini berhasil. Padahal secara prosedur untuk kasus yang menyebabkan kematian RJ tidak bisa dilakukan," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan ikut hadir dalam proses mediasi.
dia juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada Majelis Hakim.
"Terkait dengan penetapan tersangka, ini sudah pra-peradilan itu ranah pak Hakim saja," ungkapnya. (nib)