Secara bahasa wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan islam, yaitu menahan suatu benda dapat diartikan sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskam, tetapi hanya menyedekahkan  untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum (tidak untuk individu tertentu).
 Wakaf termasuk suatu pemberian dan boleh diambil manfaatnya namun bendanya tetap utuh, oleh karena itu harta yang layak diwakafkan harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan misalnya tanah, bangunan dan di utamakan untuk kepentingan umum seperti masjid, pondok pesantren, panti asuhan.
  Harta wakaf ini harus terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran islam. Harta wakafpun harus diketahui dengan jelas dan ditentukan barangnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul) maka pada saat pengalihan milik tidak sah. Harta wakaf harus benar murni milik harta yang dimiliki orang yang berwakaf.
  Wakaf ini bersifat tidak wajib (sunnah) maka umat islam tidak diharuskan untuk wakaf, namun alangkah baiknya jika memang mempunyai harta yang berlebihan agar diwakafkan untuk kebaikan umat islam. Namun, wakaf ialah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan.