Prinsip dasar
syirkah sebagai alternatif operasional yang dapat diterapkan dalam kegiatan ekonomi Islam atau perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah islam.Secara prinsip
syirkah berbeda dengan model perseroan dalam sistem ekonomi kapitalisme,perbedaaan-perbedaan yang ada tidak hanya terletak pada tidak adanya praktik bunga, tetapi juga berbeda dalam hal transaksi pembentukannya, operasionalnya maupun pembentukan keuntungan dan tanggungjawab kerugian.Dalam  prinsip  bagi  hasil  didasari  prinsip at-ta’awun,  yaitu saling membantu  dan  saling  bekerja  sama di antara  anggota masyarakat untuk kebaikan dan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan dan membiarkan uang menganggur tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat  umum.
KEMBALI KE ARTIKEL