Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembunuhan

16 November 2024   18:32 Diperbarui: 16 November 2024   18:48 67 0
Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum atau tidak. Pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa orang lain.
Dalam hukum pidana, pembunuhan diartikan sebagai tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja. Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pelaku pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Menusuk korban, Menembak dengan senjata api, Memukul dengan benda keras, Mengalirkan listrik ke tubuh korban.
Pembunuhan dapat dilatarbelakangi oleh berbagai motif, seperti: Politik, Kecemburuan, Dendam, Membela diri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun