Dalam hukum pidana, pembunuhan diartikan sebagai tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja. Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pelaku pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Menusuk korban, Menembak dengan senjata api, Memukul dengan benda keras, Mengalirkan listrik ke tubuh korban.
Pembunuhan dapat dilatarbelakangi oleh berbagai motif, seperti: Politik, Kecemburuan, Dendam, Membela diri.