Hukum tata negara dan hukum adminstrasi negara merupakan jenis hukum yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan secara tegas, karena kedua jenis hukum ini mempunyai keterkaitan yang sangat erat, bahkan pendapat lain mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara. Lantas, bagaimana perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara menurut pakar hukum?. Simak penjelasan berikut.
Perbedaan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Administrasi Negara Menurut 4 Pakar Hukum
KEMBALI KE ARTIKEL