Perusahaan multinasional (MNC) adalah perusahaan yang memiliki pusat kontrol di satu negara yang juga kepemilikannya dimiliki oleh negara tersebut. Yang kemudian, perusahaan tersebut melakukan perluasan terhadap jangkauannya ke berbagai negara dengan mendirikan anak perusahaan dengan tujuan agar dapat semakin memperkuat pemasukan dari perusahaannya. Sejalan dengan itu, menurut International Labour Organization (ILO), sifat hakiki dari perusahaan multinasional yang nyata yaitu bahwa kantor pusat manajerialnya terletak di dalam satu negara tapi kegiatan operasinya dilakukan di beberapa negara lain. Lalu, menurut Prof. Raymond Vernon, perusahaan multinasional adalah perusahaan yang berusaha menjalankan aktivitasnya keluar di dalam skala internasional dimana disana tidak ada batas-batas negara atas dasar strategi bersama yang diarahkan dari pusat perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL