Pekan kemarin, pemerintah dan DPR sepakat dalam memutuskan UU Antiterorisme. Payung hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme ini, memberikan angin segar dalam penindakan terorisme. Tak dipungkiri, ancaman dan aksi terorisme di Indonesia masih saja terjadi hingga saat ini. Jaringan baru terus bermunculan, dan terorisme juga terus berkembang menyesuaikan dinamika zaman. Karena itulah, dalam upaya pemberantasan aksi terorisme juga harus mengalami perubahan.
KEMBALI KE ARTIKEL