Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Pemuda sebagai Upaya Mencegah Tindak Kekerasan di Kalangan Remaja

25 Maret 2023   22:42 Diperbarui: 25 Maret 2023   23:19 455 2
Definisi Remaja menurut World Health Organization (WHO) adalah penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun. Remaja identik dengan sifatnya yang tinggi akan rasa ingin tahu, menyukai petualangan serta tantangan. yang cenderung memiliki resiko besar tanpa pertimbangan yang matang. Ditambah dengan proses pertumbuhan dan perkembangan secara biologis, psikologis, dan sosial yang terjadi saat remaja. Ketika proses pertumbuhan dan perkembangan dapat beresiko pada remaja yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan menyukai tantangan serta berani menanggung risiko dari perbuatannya tanpa melakukan pertimbangan yang matang atas perilakunya hingga tak jarang banyak remaja yang melakukan kekerasan. Kekerasan di kalangan remaja menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling menonjol di masyarakat. Bahkan akhir-akhir ini marak sekali kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja dalam bentuk pembegalan, pembacokan, tawuran, bullying, dan sejenisnya yang tak jarang hingga membuat seseorang meninggal, cedera, trauma dan mengalami kecacatan. Kekerasan yang terjadi di kalangan remaja sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak, dari mulai korbannya, keluarga, teman-teman hingga masyarakat di wilayah sekitarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun