Berdasarkan putusan pengadilan dapat dijelaskan bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang; 2. Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik ; 3. Dalam lingkup rumah tangga; Bahwa terhadap unsur-unsur tersebut dapat dinalaisis sebagai berikut: 1) Analisis Unsur "Setiap orang" Bahwa yang dimaksud unsur "setiap orang" mengacu kepada subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban setiap perbuatannya dan terhadapnya telah didakwa melakukan suatu tindak pidana yang dalam perkara ini adalah sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah seorang laki-laki bernama Terdakwa Chan Yung Ching yang identitas lengkapnya telah dicantumkan baik dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan, serta identitas.
KEMBALI KE ARTIKEL