Penangguhan penahanan dapat diklasifikasikan ke dalam wilayah hukum acara pidana Implementasinya dilakukan elemen-elemen penegakan hukum yaitu polisi, jaksa, dan hakim. Karena itu, berkenaan dengan penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL