Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia.Dengan adanya program ini masyarakat bisa mendapatkan keringanan biaya ketika menggunakan fasilitas kesehatan atau berobat.Tetapi perlu diingat bahwa ada beberapa fasilitas kesehatan yang tidak menerima BPJS Kesehatan.Pemerintah memberikan komitmen untuk menyediakan fasilitas perlindungan terhadap risiko-risiko sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat seperti kesehatan, ketenagakerjaan, dan ketidakmampuan ekonomi.Sistem jaminan sosial di Indonesia bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan akses ke layanan dasar, serta membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL