Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Pajak Itu Pasti

26 Juni 2015   11:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:43 161 1
Pajak secara etimologis berasal dari bahasa Jawa yaitu pajek, yang terdiri dari dua suku kata yaitu pa dan jek atau ajek. Pa yang dapat berarti paringan, pasokan, pemberian sedangkan ajek yang berarti konsisten atau rutin. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak artinya pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Sedangkan menurut undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebrerapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 pada pasal 1 angka 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, pajak dapat dikatakan pungutan wajib bagi wajib pajak untuk pembangunan Negara karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun