Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pembayaran Pajak Melalui e-billing

8 Desember 2015   14:10 Diperbarui: 8 Desember 2015   15:30 565 1
Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Surat setoran elektorinik ini pembayarannya dapat melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau Internet Banking dengan menggunakan “Kode Billing”. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan). E-billing ini dapat digunakan untuk melakukan semua pembayaran seluruh jenis pajak kecuali, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun