Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Surat setoran elektorinik ini pembayarannya dapat melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau Internet Banking dengan menggunakan “Kode
Billing”. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).
E-billing ini dapat digunakan untuk melakukan semua pembayaran seluruh jenis pajak kecuali, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh
biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL