Jenis-jenis pajak di Indonesia menurut Direktorat Jenderal Pajak bisa dibedakan berdasarkan pihak yang menanggung, pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada subjek pajak, objek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL