8 Januari 2025 10:15Diperbarui: 8 Januari 2025 10:03110
"Tugas utama guru adalah "mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik". Demikian bunyi pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.