Panggung politik di Indonesia memang tak henti-hentinya melahirkan aktor-aktor politik. Mulai dari politisi pria dengan berbagai latar belakang dan karakter, hingga politisi wanita dengan latar belakang yang beragam pula. Sekarang pun, ada lebih banyak kesempatan bagi politisi wanita untuk mengibarkan sayapnya di panggung politik Indonesia. Dengan adanya kesempatan untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 pasal 8 ayat 2e.