Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyatakan bahwa Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Di Indonesia, pendidikan inklusif menjadi topik yang semakin menarik untuk dibahas, terutama terkait dalam tujuan pendidikan inklusif yaitu sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi semua siswa untuk memperoleh pendidikan yang sama. Konsep pendidikan inklusif tidak hanya menekankan pada penerimaan anak dengan kebutuhan khusus di sekolah biasa, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan belajar yang ramah dan mendukung bagi semua peserta didik.
KEMBALI KE ARTIKEL