Impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri melalui wilayah pabean. Kegiatan ini mencakup proses perdagangan yang mematuhi peraturan yang ditetapkan, di mana barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan hukum yang mengatur masuknya produk dari negara lain ke pasar dalam negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL