Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Maraknya Iklan Pengobatan Tradisional yang Menyesatkan

16 Juni 2017   09:32 Diperbarui: 16 Juni 2017   13:45 1330 0
Pengobatan herbal di Indonesia sendiri tercantum dalam undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu pada BAB VI bagian ketiga tentang pelayanan kesehatan tradisional pada pasal 59-60. Yang mana pengobatan tradisonal diperbolehkan di Indonesia dengan syarat pelayanan kesehatan tradisional tersebut telah mendapatkan izin dari lembaga kesehatan yang berwenang, dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Sedangkan tata cara dan  jenis pelayanan kesehatan tradisional diatur dalam Peraturan Pemerintah no 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional. Dalam semua peraturan tersebut kesimpulannya adalah bahwa pengguna pelayanan kesehatan atau masyarakat harus mendapatkan manfaat dari hasil pengobatan, sedangkan penyedia layanan atau pengobat harus dapat menjamin keamanannya. Lalu, apabila ternyata pengguna tidak memperoleh manfaat dan malah kerugian karena obat tersebut tidak aman maka penyedia atau pengobat harus mempertanggung jawabkannya dan membayar ganti rugi. Secara regulasi hal tersebut sudah baik namun, menurut saya dalam prakteknya masih banyak kekurangan, karena banyak pelayanan kesehatan tradisional yang tidak memiliki izin dan menjual obat yang tidak tahu keamanannya namun, tetap dapat melakukan praktiknya secara bebas. Dalam profil Jeng  Ana yang saya lihat di dalam web nya, ia mencantumkan obat yang dia gunakan berupa tanaman herbal seperti keladi tikus, biji joho, biji janatri, dan lain-lain maka itu  yang dalam UU termasuk dalam pengobatan tradisional yang mengunakan ramuan. Namun, saya tidak tahu bagaimana dalam proses yang sebenarnya dan apakah mendapatkan izin atau tidak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun