Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Transformasi Hukum di Indonesia: Analisis Rasionalitas Max Weber dan Pemisahan Hukum-Moralitas HLA Hart

27 Oktober 2024   20:24 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:03 73 1
     Artikel berjudul "Konstruksi Hukum yang Bersumber dari Realitas Sosial (Suatu Implikasi Terhadap Sosiologikal Jurisprudensi)" karya Andi Kasmawati membahas pandangan Max Weber mengenai rasionalitas dan kekuasaan dalam pembentukan hukum. Weber mengklasifikasikan tingkat rasionalitas dalam masyarakat menjadi tiga tipe: substansif-irasional, substansif, dan rasional penuh, yang masing-masing mencerminkan karakteristik hukum dalam konteks sosial yang berbeda. Ia juga membagi tipe otoritas menjadi tiga kategori: otoritas kharismatik, tradisional, dan rasional, yang menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat berfungsi dalam masyarakat. Weber berargumen bahwa tingkat rasionalitas suatu masyarakat akan mempengaruhi bentuk dan penerapan hukum, serta menyoroti konflik antara rasionalitas formal dan substantif, di mana sering kali rasionalitas formal mendominasi dalam konteks masyarakat Barat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun