Mazhab positivisme hukum memandang hukum sebagai perintah yang berdaulat yang tidak ada kaitannya dengan moral, etika dan keadilan. Mazhab hukum positivisme adalah aliran filsafat hukum yang memiliki beberapa pandangan, di antaranya:Â
- Hukum dianggap sebagai perintah yang berdaulat, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum.Â
- Hukum harus dipisahkan secara tegas dari moral, yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya.Â
- Hukum yang tertulis sangat diagungkan karena diyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif.Â
- Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL