Pertentangan antara yurisprudensi dan undang-undang dalam common law System berlaku prinsip law is prevail yakni undang-undang yang menang. Prinsip itu secara teoretis lebih kuat dan lebih besar bobotnya. Prinsip tersebut hanya dijadikan patokan umum atau sebuah landasan ketertiban umum. Namun secara kasuistik hakim bisa menyimpang secara prinsip memenangkan statute law apabila dalam kenyataannya undang" yang bersangkutan mengancam perlindungan ataupun ketertiban umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL