Dalam perbankan syariah, jual beli tawarruq semakin banyak digunakan dalam struktur produk simpanan, pembiayaan, pengurusan aset dan lain-lain. Jual beli tawarruq ini merupakan jual beli yang mayoritas ulama sepakat bahwa penerapannya dibolehkan dalam fiqh mu'amalah. Namun, ada ulama yang melarang jual beli tawarruq ini. Diantaranya adalah Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim.Â
KEMBALI KE ARTIKEL