Saat ini pengelolaan keuangan syariah telah berkembang cukup pesat di Indonesia, terlihat dari banyaknya lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah pada perusahaannya. Contoh lembaga keuangan syariah seperti Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, Bank Muamalat, dan sebagainya.
Keuangan syariah adalah sistem pengelolaan keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedoman. Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diterapkan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga keuangan, termasuk produk yang ditawarkannya. Lantas, apa saja produk keuangan syariah di Indonesia? Berikut ini adalah produk keuangan syariah.
1. Tabungan Syariah
Tabungan syariah adalah produk tabungan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan koperasi syariah. Perbedaan antara tabungan syariah dan tabungan konvensional terletak pada prinsip bahwa semua transaksi didasarkan pada aturan Islam. Sedangkan tabungan konvensional tidak mengikuti prinsip syariah. Hal ini terlihat pada tabungan syariah yang harus berdasarkan akad syariah seperti mudharabah dan wadiah.
2. Deposito Syariah
Merupakan produk perbankan yang termasuk dalam kategori produk deposito dan dikelola dengan sistem syariah. Seperti diketahui, dalam prinsip syariah, uang yang ditempatkan di deposito syariah tidak memiliki jangka waktu bunga karena haram menurut Islam. Namun, bukan berarti deposito syariah tidak menguntungkan. Pemilik simpanan tetap dapat memperoleh margin dari bagi hasil (nisbah). Cara menentukan bagi hasil yang umum digunakan dalam deposito syariah pada umumnya adalah nilai nominal seluruh deposito dikalikan persentase bagi hasil, kemudian dikalikan dengan keuntungan bank pada bulan tersebut.Â