Kawasan hutan Lampung, khususnya Register 20 dan 21 saat ini telah dikelola masyarakat tanpa memiliki legalitas yang sah. Bahkan aktifitas tersebut sudah terjadi secara turun temurun. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah hadir dengan memberikan solusi melalui Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah cara baru pengelolaan hutan dengan fokus kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu di garis bawahi bahwa Perhutanan Sosial bukanlah program bagi-bagi lahan. Pengelolaan perhutanan sosial bersama masyarakat memberikan kesempatan masyarakat mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari. Prinsipnya adalah manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap serta berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL