Hukum adalah suatu tatanan tindakan manusia, sedangkan tatanan adalah sistem aturan. Seperti yang dikatakan, hukum bukanlah aturannya. Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengandung semacam kesatuan yang kita pahami melalui sistem. Pernyataan bahwa hukum adalah tatanan tingkah laku manusia tidak berarti bahwa hukum hanya berkaitan dengan tingkah laku manusia. Isi peraturan perundang-undangan hanya memuat perbuatan manusia (Hans, K:2011:3). Keadilan adalah salah satu tujuan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL