Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Gelandangan yang Menderita Gangguan Jiwa Kurang Mendapat Perhatian di Tangerang Selatan

13 Juli 2011   17:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:42 587 0

Melihat realita ini,Dinas Sosial dan Transmigrasi mohon memperhatikan kasus ini. Jika memang Arta belum sembuh, mohonia kembali dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan jangan dibiarkan di jalan. Dan jika sudah dikembalikan ke Dinsos, mohonpengawasannya lebih ketat agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Terkait permasalahanorang psikotis yang terlantar, pihak Dinsosnakertrans seharusnya konsen terhadap permasalahan ini. Dinsosnakertrans di bawahpimpinan Bapak Zainal Aminin,seharusnya berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Rumah Sakit Jiwa. Koordiansi antar instansi tersebut dapat dilakukan denganmelakukan razia rutin dan dalam hal penanganan medis orang psikotis. Janganlah ketiadaan dana dan fasilitas melulu menjadi kendala, karena jelassecara konstitusional dalam amanat pasal 34 undang-undang dasar 1945 mengatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar di lindungi dan dipelihara oleh negara, dalam hal ini adalah wilayah kerja dinsos.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 149 menjelaskan bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau kemanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Meski Kota yang baru berotonomi ini belum memiliki Panti Sosial, Dinsosnakertrans bisa mengoptimalkannya dengan menjalin kerjasama dengan panti swasta.Hal ini diperlukan agar penderita gangguan jiwa seperti Arta dapat kembali diterima di masayarakat dan tidak lagi kembali ke jalan seperti yang dialami Arta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun