Indoneisa dan Malaysia merupakan negara tetangga yang memiliki sejarah panjang tentang hubungan kerjasama yang cukup istimewa dalam mempererat hubungan bilateralnya. Kerjasama bilateral antara kedua negara ini menjadi landasan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan layak bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tenaga kerja Indonesia dapat didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang bekerja dalam hubungan kegiatan sosial ekonomi diluar negeri untuk jangka waktu tertentu, yang sudah memperoleh izin ataupun pengesahan dari pemerintah yang menangani permasalahan terkait. Sebaliknya dengan tenaga kerja illegal yaitu pekerja yang memaksakan untuk bekerja diluar negeri melalui jalur yang belum sah dan tanpa izin resmi.
KEMBALI KE ARTIKEL