Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai dampak globalisasi telah mengubah perilaku seseorang, salah satunya dalam penggunaan media elektronik atau internet. Banyak kegiatan yang dapat dilakukan di media elektronik yaitu transaksi jual beli barang secara online atau yang kita kenal sebagai e-commerce. E-commerce menjadi sangat populer dan menjadi cara baru bagi masyarakat untuk melakukan bisnis. Adanya peluang yang menjanjikan, banyak para pengusaha lokal maupun asing bergabung ke industri ini dengan membangun online shop.. Dengan adanya perdagangan tersebut, disisi pemajakan akan dikenakan pajak e-commerce dari seluruh transaksi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL