Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

KEMELUT PILKADES (PILIHAN KEPALA DESA) SERENTAK

21 April 2015   22:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:49 374 0

Pada tahun 2014 kemaren telah ditetapkan UU No.6 tentang Desa yang kemudian di susul dengan PP No.43 tahun 2014 tentang perturan pelaksana UU.6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 31 ayat (1) UU No.6 dan pasal 40 ayat (1) PP No.43 dikatakan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Dengan ketentuan tersebut pada tahun 2014 tidak dilakukan pemilihan kepaladesa apabila ada kepala desa yang telah habis masa jabatan. Banyak terjadi kekosong jabatan kepala desa yang kemudian di isi sementara oleh PNS. “Sesuai dengan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk pelaksanaannya akan dibebankan ke anggaran APBD Kabupaten Batola tahun 2015, maka berdasarkan undang-undang (UU) untuk mengisi kekosongan kepala desa yang habis masa jabatannya, harus dijabat seorang PNS apakah itu dari perangkat desa, Sekdes atau pun pegawai negeri sipil dari Kecamatan setempat untuk mengisi kekokosongan kepala desa yang habis masa jabatanya,” kata kepala BPMD Kabupaten Batola Dahlan. (dimuat di situs http://www.metro7.co.id )

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun