Sistem matrilineal adalah sistem sosial yang menempatkan perempuan sebagai pusat kekuasaan dan pengambil keputusan dalam keluarga dan masyarakat. Sistem ini berbeda dengan sistem patrilineal yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan. Dalam sistem matrilineal, garis keturunan dihitung dari pihak ibu, dan hak milik serta warisan biasanya diturunkan kepada anak perempuan. Sistem matrilineal telah ada sejak zaman prasejarah dan diterapkan oleh berbagai suku di dunia, Suku Minangkabau yaitu sistem matrilineal telah diterapkan oleh suku Minangkabau sejak abad ke-13, Suku Batak dimana Suku Batak juga menerapkan sistem matrilineal, terutama dalam hal hak milik dan warisan, Suku Mosuo yaitu Suku Mosuo merupakan salah satu contoh sistem matrilineal di Cina, dan Suku Cherokee dimana Suku Cherokee memiliki sistem matrilineal yang kuat dalam hal hak milik dan pengambilan keputusan. Sistem matrilineal di Indonesia berkembang dari zaman prasejarah hingga masa kini. Pada Zaman Prasejarah Sistem matrilineal telah diterapkan oleh suku-suku di Indonesia, seperti suku Minangkabau dan suku Batak. Zaman Kolonial Sistem matrilineal dipengaruhi oleh kolonialisme, terutama dalam hal hak milik dan pengambilan keputusan. Zaman Kemerdekaan Sistem matrilineal dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat Indonesia. Zaman Modern Sistem matrilineal menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan sosial. Didalam Sistem Matrilineal ini terdapat beberapa Karakteristik yang menjadikannya sebagai ciri khas budaya tersebut yang dimana perempuan memiliki peran sebagai pusat kekuasaan dan pengambil keputusan, Hak milik diturunkan kepada anak perempuan, Garis keturunan dihitung dari pihak ibu, dan laki-laki memiliki peran sebagai pendukung dan pelindung keluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL