Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori miskin , sangat disarankan menjadi peserta JKN. Caranya dengan mendaftar melalui Kantor BPJS setempat (sebelumnya kantor Pt Askes). Persyaratan yang harus dibawa: fc KTP, fc KK, Surat Nikah , Akte Kelahiran anak, pasfoto berwarna 3x4 masing2 anggota keluarga. Disana akan diberikan formulir isian. Besarnya premi atau iuran yang harus dibayar rutin setiap bulan per orang adalah Rp.59.000,- (kls I) , Â Rp.42,500,- (klsII) dan Rp.25.500,- (kls III). Perbedaan iuran tersebut tergantung pada kelas pelayanan yang kita inginkan apabila dirawat di RS. Namun harus diingat pemegang kartu JKN-BPJS nantinya harus berobat melalui fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau fasilitas lain yang ditunjuk. Tidak boleh langsung ke RS kecuali untuk kasus gawat darurat.
Segeralah menjadi peserta JKS, bayar sendiri, belajar menyisihkan sebagian penghasilan untuk jaminan kesehatan, kita lebih bangga daripada menuntut  KJS yang bukan hak kita. KJS atau PBI hanya untuk orang miskin, pedagang kecil,  pengangguran, orangtua terlantar, warga terlantar, orang cacat dan lain2 sesuai kriteria warga tidak mampu. Beberapa famili dan tetangga sudah mendaftar dan memiliki kartu JKN- BPJS ini. Syarat2 tsb diatas saya peroleh informasinya dari mereka.
Jangan salah KJS yg ada sekarang hanya berlaku 2 tahun. Bagi yang mampu tapi mendapat KJS segera kembalikan, itu bukan hak anda. Setelah habis masa berlakunya belum tentu anda mendapat KJS lagi, bisa dicabut karena anda dianggap mampu.