Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menghilangkan Korupsi dari Ujung Birokrasi

17 November 2014   02:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:39 48 0
Perang melawan korupsi sedang giat dilakukan oleh KPK. Akan tetapi kasus yang dibidik adalah kasus2 korupsi kelas kakap dalam arti nilainya ratusan juta rupiah keatas. Sedangkan kasus2 korupsi dengan nilai dibawah itu sering tidak diperkarakan dan dianggap belum  atau bukan sasaran KPK.

Pemerintahan yang baru dibawah Jokowi mencanangkan revolusi mental, artinya revolusi perilaku birokrasi. Walaupun kasus2 korupsi kelas berat banyak diungkap oleh KPK, hal ini tidak membuat jera birokrat2  dibawahnya dan masyarakat yang berhubungan dengan mereka, karena korupsi bisa melibatkan kedua pihak tersebut. Masih saja ada yang berani memberi dan menerima uang suap atau gratifikasi. Apalagi di tingkat birokrasi paling perifer masih ada uang rokok, uang lelah atau uang tanda terima kasih.

Untuk itu kepada masyarakat diwajibkan untuk tidak memberikan sama sekali uang rokok, uang lelah dsb dalam pengurusan apa saja, kecuali retribusi yang tercantum didalam tarif Perda (peraturan daerah). Apabila memang gratis atau tidak ada dalam Perdanya, tidak usah lagi menanyakan berapa. Untuk petugas, jangan pernah menerima dan tolaklah segala bentuk uang rokok, uang lelah dsb.  Jangan pernah menjawab "terserah" atau"seikhlasnya" lagi, jawab dengan jelas "tidak ada" untuk pelayanan gratis. Jagalah wibawa sebagai pegawai negeri mulai sekarang. Untuk pelayanan yang memang ada tarif retribusinya, buatlah kwitansi atau slip pembayaran yang sudah tersedia, berikan aslinya kepada masyarakat sebagai bukti pembayaran.

Sekali anda menerima uang lelah atau uang rokok yang "terserah" dan "seikhlasnya" tersebut, maka hilanglah wibawa anda. Orang atau masyarakat yang memberikan uang tersebut akan bercerita dari mulut ke mulut.  ("Ngurus itu kasi aja sekian, beres" ). Tetapi sekali anda menolak dengan tegas maka, orang tsb atau masyarakat akan bercerita juga dari mulut ke mulut tentang anda. Hendaknya semua petugas dan pegawai di lini depan sudah harus seperti itu. Untuk pegawai atau pejabat2 bagian proyek atau pengadaan juga mutlak harus bersikap tegas " Jangan pernah berpikir sedikitpun untuk memberikan komisi atau apapun kepada saya dan anak buah saya. Kerjakan dan ikuti sesuai aturan yang berlaku."

Dibutuhkan Jokowi2 dan Ahok2 kecil kalau negara ini mau beres.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun