Pemilihan Umum merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sebuah negara yang melaksanakan sistem demokrasi, namun ironisnya justru menjadi ajang perebutan kekuasaan yang dilembagakan yangmembentuk representasi politik danlebih terkesan penyerahan mandat yang bersifat transaktif dan banyakdipengaruhi oleh uang.