Pengertian Pancasila
Pancasila secara harfiah berarti lima dasar, yang terdiri dari:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencakup semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghormati martabat dan hak asasi setiap manusia serta mendorong sikap saling menghormati dan bertoleransi.
3. Persatuan Indonesia: Menghargai persatuan dan kesatuan Indonesia, meskipun terdiri dari keragaman suku, agama, budaya, dan bahasa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mengedepankan prinsip demokrasi dan musyawarah untuk mufakat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Kedudukan Pancasila
Pancasila memiliki kedudukan sebagai:
1. Dasar Negara: Sumber hukum tertinggi dalam negara Indonesia.
2. Falsafah Negara: Pedoman bagi penyelenggaraan negara.
3. Pandangan Hidup Bangsa: Pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari .
Fungsi Pancasila
Pancasila memiliki fungsi sebagai:
1. Pemersatu Bangsa: Menghargai keberagaman dan mempersatukan bangsa Indonesia.
2. Pedoman Hidup Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara: Mengajarkan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh   rakyat Indonesia.
3. Cita-cita Bangsa Indonesia: Mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik .