Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pandangan Umum Mengenai Ideologi Pancasila

5 Januari 2025   15:42 Diperbarui: 5 Januari 2025   16:03 48 0
Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ini adalah pandangan umum mengenai ideologi Pancasila:

Pengertian Pancasila

Pancasila secara harfiah berarti lima dasar, yang terdiri dari:

1.  Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencakup semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia.
2.  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghormati martabat dan hak asasi setiap manusia serta mendorong sikap saling menghormati dan bertoleransi.
3.  Persatuan Indonesia: Menghargai persatuan dan kesatuan Indonesia, meskipun terdiri dari keragaman suku, agama, budaya, dan bahasa.
4.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mengedepankan prinsip demokrasi dan musyawarah untuk mufakat.
5.  Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .

Kedudukan Pancasila

Pancasila memiliki kedudukan sebagai:

1.  Dasar Negara: Sumber hukum tertinggi dalam negara Indonesia.
2.  Falsafah Negara: Pedoman bagi penyelenggaraan negara.
3.  Pandangan Hidup Bangsa: Pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari .

Fungsi Pancasila

Pancasila memiliki fungsi sebagai:

1.  Pemersatu Bangsa: Menghargai keberagaman dan mempersatukan bangsa Indonesia.
2.  Pedoman Hidup Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara: Mengajarkan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh     rakyat Indonesia.
3.  Cita-cita Bangsa Indonesia: Mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun