Media massa masih dihebohkan dengan isu revisi kebijakan per BPOM no 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan yang terkesan diskriminatif dan ngawur. Bukan tanpa alasan, wacana kebijakan ini dianggap diskrimintaif karena isi dari revisinya terkesan memaksakan dan hanya berfokus pada satu produk kemasan yang akan dilabeli saja yaitu galon guna ulang berbahan polikarbonat dengan label berpotensi mengandung BPA.